​𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐒𝐨𝐚𝐥 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭, 𝐃𝐏𝐃 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠: 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐣𝐞𝐤 𝐏𝐞𝐥𝐞𝐜𝐞𝐡𝐚𝐧, 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬!


𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, rjsnews id – Maraknya tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan publik dan insan pers nasional. Menanggapi pernyataan resmi Dewan Pers terkait insiden penyampaian kata-kata tidak pantas oleh oknum advokat saat konferensi pers, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, SH, M. Kom, memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas sikap tegas lembaga independen tersebut.

Sebagai pemilik media, Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti, pengamat integritas publik, serta pimpinan DPD PPWI Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh hukum serta memiliki peran fundamental dalam penegakan demokrasi.

"Kami sepakat dan mengapresiasi penuh langkah Dewan Pers yang secara tegas menyesalkan tindakan merendahkan profesi wartawan. Sebagai sesama insan pers, saya menyerukan kepada seluruh rekan-rekan wartawan di Jawa Tengah untuk terus menyuarakan jiwa profesi, menjaga martabat jurnalisme, serta tidak gentar menghadapi intimidasi bentuk apa pun," tegas KRT Ardhi Solehudin, SH, M. Kom.

𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢

Dalam keterangan resminya, Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh wartawan saat menjalankan tugas lapangan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

𝐒𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐦𝐚𝐧𝐚𝐭 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟔 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬, 𝐩𝐞𝐫𝐬 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

𝐒𝐞𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞

DPD PPWI Jawa Tengah bersama jajaran Media Group Realita Jaya Sakti mengimbau kepada seluruh pihak, baik pejabat publik, penegak hukum, maupun advokat, untuk saling menghormati peran dan fungsi profesi masing-masing. Ketidaksetujuan atas pertanyaan wartawan hendaknya ditanggapi secara rasional, beretika, dan tidak menggunakan narasi yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Di sisi lain, KRT Ardhi Solehudin juga mengingatkan seluruh jurnalis di wilayah Jawa Tengah agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga independensi dan profesionalisme pers tetap terjaga dengan kokoh.

(Red/KRT)