๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ – 18 Juli 202 Gelombang tuntutan dari warga Desa Klapagading Kulon agar Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) mereka, Karsono alias Sower, semakin memuncak. Pasca ditetapkannya sang kades sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas, kepastian hukum di desa tersebut kini beralih sepenuhnya ke tangan kepala daerah.
Warga masyarakat yang bergerak bersama menuntut keadilan, melalui Kuasa Hukumnya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., kembali memberikan apresiasi tinggi kepada APH Polresta Banyumas atas kinerjanya. Namun kini, fokus utama mereka adalah kelanjutan roda pemerintahan desa yang terancam lumpuh.
"Kinerja Unit Tipikor Polresta Banyumas sudah sangat luar biasa dalam membuktikan kasus ini dan memberikan jawaban atas penantian warga selama bertahun-tahun. Kepastian hukum dari sisi APH sudah terpenuhi," tegas Ananto Widagdo, Sabtu (18/7/2026).
Ananto menekankan, posisi kepala desa yang tersandung masalah hukum dan berstatus tersangka korupsi secara yuridis telah diatur ketat oleh regulasi negara, di mana seorang bupati memiliki kewenangan dan kewajiban mutlak untuk bertindak demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan.
๐๐๐ง๐๐๐ญ ๐๐ง๐๐๐ง๐ -๐๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐๐ฌ๐: ๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐๐ฃ๐ข๐ ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐ง๐๐๐ค
Rujukan hukum tertinggi yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan konstitusi tersebut, undang-undang mengamanatkan tindakan segera dari kepala daerah demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik di tingkat terbawah.
Ananto menjelaskan, ada dua tindakan administratif wajib yang harus segera dilaksanakan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono:
๐๐๐ฆ๐๐๐ซ๐ก๐๐ง๐ญ๐ข๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐: Sesuai mandat hukum dasar, Bupati memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Kades Klapagading Kulon. Langkah ini bukan sekadar opsional atau kebijakan politis, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan agar proses hukum di kepolisian dapat berjalan lancar tanpa adanya intervensi jabatan.
๐๐๐ง๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ค๐ฌ๐๐ง๐ ๐๐ฎ๐ ๐๐ฌ (๐๐ฅ๐ญ): Untuk mencegah kelumpuhan total layanan publik dan birokrasi di desa, bupati juga wajib bergerak cepat menunjuk pelaksana tugas. Posisi ini nantinya diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) atau pejabat dari lingkungan kecamatan setempat yang memiliki wewenang administratif penuh untuk menjamin urusan pelayanan warga tidak terhambat.
๐๐๐ง๐ ๐ค๐๐ก ๐๐๐ซ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ซ ๐๐๐ฆ๐ข ๐๐ข๐ง๐๐๐ซ๐ข ๐๐ฎ๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ก๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฒ๐๐ง๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค
Ananto menegaskan bahwa regulasi penunjukan Plt atau Pelaksana Harian (Plh) ini dirancang sangat mendesak demi memastikan agar roda pemerintahan desa tidak tersandera oleh status hukum personal sang kades. Meskipun pemulihan jabatan secara penuh baru bisa dilakukan jika di persidangan tingkat akhir kades diputus bebas (inkracht), namun tindakan pemberhentian sementara saat ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar begitu status tersangka tipikor disematkan.
๐๐๐ซ๐ ๐ ๐๐๐ฌ๐๐ค ๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐ง๐๐๐ค ๐๐๐ฉ๐๐ญ, ๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ง๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฉ ๐๐๐ญ๐
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari 9 perangkat dan warga masyarakat Desa Klapagading Kulon, mendesak Bupati Banyumas agar tidak lagi mengulur-ulur waktu eksekusi administratif tersebut.
"Kami mendesak Bupati Banyumas, Bapak Sadewo Tri Lastiono, agar tidak tinggal diam dan menutup mata atas status hukum baru yang menjerat pucuk pimpinan Desa Klapagading Kulon. Hukum sudah memberikan panduan dan perintah yang sangat jelas, tidak ada alasan lagi untuk ragu atau menunda. Menunda pemberhentian sama saja dengan membiarkan pelayanan publik di desa menjadi sandera hukum. Kami minta Bupati segera melaksanakan tugasnya demi keadilan masyarakat bawah," pungkas Ananto dengan nada tegas dan berapi-api.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi lebih lanjut kepada pihak Polresta Banyumas terkait detail pasal yang disangkakan serta langkah penahanan terhadap tersangka.
(TIM/Red)
