𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Praktik antikritik dan dugaan kesewenang-wenangan oknum dunia pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. RJSNEWS.ID mengungkap kasus mengejutkan di SD Negeri 01 Banjar Anyar, Kecamatan Randudongkal, di mana seorang siswa bernama Safaruddin Azhim dikeluarkan secara sepihak setelah orang tuanya mengkritik kebijakan pungutan di sekolah tersebut.
𝐃𝐮𝐝𝐮𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚: 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 (𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢)
Kasus ini dipicu oleh unggahan wali murid, Arsa Tugimin, di media sosial Facebook pada 27 Januari 2026. Dalam unggahannya, Arsa secara kritis mengingatkan bahwa:
"𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎ℎ 𝑁𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑚𝑒𝑚𝑢𝑛𝑔𝑢𝑡 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝐿𝐾𝑆 𝑑𝑎𝑛 𝐼𝑛𝑓𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑠𝑖𝑠𝑤𝑎. 𝑀𝑒𝑛𝑢𝑟𝑢𝑡 𝑝𝑒𝑟𝑎𝑡𝑢𝑟𝑎𝑛, 𝑠𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎ℎ 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 ℎ𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑏𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑚𝑒𝑚𝑢𝑛𝑔𝑢𝑡 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ."
Pernyataan Arsa Tugimin tersebut sebenarnya selaras dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang melarang pungutan liar dalam bentuk apa pun di sekolah dasar negeri yang dibiayai negara.
𝐁𝐚𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐟: 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧
Bukannya menerima masukan tersebut sebagai bahan evaluasi internal, pihak sekolah justru bereaksi keras. Terjadi perdebatan sengit antara pihak sekolah dan wali murid yang berujung pada keputusan sepihak sekolah untuk mengeluarkan siswa dari daftar didik.
KRT. Ardhi Solehudin, SH. M. Kom, selaku Pimpinan Umum Media Group RJS, mengecam keras tindakan ini. Menurutnya, tindakan sekolah tersebut bukan hanya arogan, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap warga negara yang mencoba menegakkan aturan.
"Ini sungguh ironis. Wali murid mengingatkan aturan pemerintah tentang larangan pungli LKS dan Infaq, tapi respon sekolah justru memutus hak pendidikan si anak. Ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak dan konstitusi kita. Anak tidak boleh menjadi tumbal atas ego oknum pendidik yang anti-kritik!" tegas KRT. Ardhi.
𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬
Meski telah dilakukan mediasi oleh pihak Camat dan KWK Randudongkal, Media Group RJS melalui unit investigasinya mendesak:
𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠 untuk segera melakukan audit terhadap SDN 01 Banjar Anyar terkait dugaan pungutan LKS dan Infaq.
Memberikan sanksi disiplin berat kepada Kepala Sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengusiran siswa secara sepihak.
Menjamin keamanan dan kenyamanan belajar siswa tersebut tanpa adanya intimidasi lanjutan di kemudian hari.
Media Group RJS menegaskan bahwa fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik pungli berlindung di balik institusi pendidikan, apalagi sampai mengorbankan masa depan anak didik.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
.jpg)
