​𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐬𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫, 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐁𝐚𝐛𝐚𝐤 𝐁𝐚𝐫𝐮

 


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - 30 Januari 2026 Kondisi suhu politik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas kian memanas. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) setempat kini memasuki fase krusial setelah Unit 3 Tipikor Polresta Banyumas menerima hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Banyumas.

𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐩𝟏 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫

Kuasa hukum pelapor sekaligus pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo SH, S.Pd, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah mengalami kemajuan signifikan. Berdasarkan keterangannya, hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 Miliar.

"Berkas hasil audit dari Inspektorat sudah diserahkan kepada pihak Polresta Banyumas. Dokumen ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (dik)," ujar Ananto saat memberikan keterangan di kantornya.

Sejak tanggal 28 Januari 2026, Unit 3 Tipikor Polresta Banyumas telah mendalami temuan tersebut. Publik kini menanti pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam waktu dekat.

𝐁𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 𝟖 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚

Kasus ini bermula dari aduan 8 perangkat desa Klapagading Kulon. Nama kedelapan perangkat tersebut sebelumnya sempat mencuat ke publik setelah mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sang Kades.

Ananto Widagdo menegaskan bahwa langkah hukum tidak hanya berhenti di ranah pidana korupsi. Pihaknya tengah mempersiapkan langkah perlawanan terkait administrasi pemecatan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan materi gugatan beserta bukti-bukti otentik untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK PTDH yang dikeluarkan oleh Kades. Kami menilai ada kejanggalan dalam prosedur pemecatan tersebut," tegas Ananto.

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢

Sebagai sosok yang vokal dalam pemberantasan korupsi di wilayah Banyumas, Ananto berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya agar transparan dalam mengelola keuangan negara. Masyarakat desa kini menunggu keadilan, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun status kepegawaian para perangkat desa yang dipecat.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝