𝐃𝐢𝐚𝐧𝐢𝐚𝐲𝐚 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐡𝐚𝐦, 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐒𝐞𝐭𝐢𝐫 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢

 

𝐊𝐄𝐁𝐔𝐌𝐄𝐍, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Dwi Ariadi alias Tile, seorang guru setir mobil di Karanganyar, Kebumen, menjadi korban pengeroyokan brutal setelah dituduh membawa istri orang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, dan kasusnya kini telah resmi dilaporkan ke Polres Kebumen.


Pengeroyokan bermula saat Dwi Ariadi sedang mengajari FT menyetir mobil atas permintaan FT dan saudaranya, BS. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai berpapasan dengan HN, suami dari FT. Tanpa basa-basi, HN langsung memaksa mobil berhenti.


Tak lama kemudian, datang GN, kakak ipar HN, bersama beberapa temannya. Mereka menggedor pintu mobil dan memaksa Dwi Ariadi turun. Saat pintu dibuka, GN langsung memukul dagu kiri Dwi Ariadi hingga jatuh ke dalam jok mobil. GN menuduh Dwi Ariadi bersalah karena membawa istri orang.


Setelah itu, Dwi Ariadi dijambak dan ditarik keluar dari mobil. Ia kemudian dikeroyok oleh GN, HN, dan teman-temannya di depan Masjid Nurul Huda. Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah dan melindungi wajahnya dari pukulan. Pengeroyokan baru berhenti setelah seorang warga bernama GS melerai.


𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧


Dwi Ariadi yang merasa tidak bersalah dan hanya menjalankan tugasnya sebagai guru setir kini menuntut keadilan. Didampingi oleh Nurudin dari Organisasi Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Indonesia (Posbakum Perari), ia telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.


"Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini dan menindak tegas para pelaku. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan harus dihukum," tegas Nurudin.


Para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik kekerasan di masyarakat.

Lebih baru Lebih lama